Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan
Sekadau

Koti Tuk Ju…!!! Seluas 1.738 Hektar Lahan Warga Masuk HGU PT TBSM, Baru Segini Diserahkan

Last updated: 22/11/2022 07:56
21/11/2022
Sekadau
Share

POTO : Saat rakor gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sekadau (Sutar)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

MANAJEMEN PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa lahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Tinting Boyok yang lahan mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Polemik ini, belum menemukan titik terang, bayangkan dari 1.738 hektar yang diklaim masyarakat. Dan hingga saat ini, baru 11,38 hektare yang diserahkan PT TBSM itupun terkait lahan perkuburan, sawah dan perkampungan.

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Sekadau, berlangsung di aula lantai II Kantor Bupati Sekadau, Senin (21/11/ 2022).

Bupati Sekadau Aron SH membeberkan terkait kronologis ketahuannya lahan masyarakat yang masuk lahan HGU PT. TBSM, saat adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah Pusat pada tahun 2020 lalu.

“Nah, saat itu semua masyarakat mengukur lahan miliknya, dan ternyata setelah selesai diukur, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan HGU TBSM. Saat itu, masyarakat Tinting Boyok baru tahu, kalau lahan yang mereka ukur seluas 1.738.39 hektare masuk HGU PT TBSM,” beber nya.

Berangkat dari data tersebut, masyarakat Desa Tinting Boyok akhirnya melakukan gugatan kepada PT TBSM terkait lahan 1.738 hektare tersebut.

“Ini bukan konflik antar individu. Jadi melainkan konflik sosial antara masyarakat dengan koorporasi besar PT.TBSM. Oleh karena itu, perlu penanganan yang arif agar kasus ini benar-benar memerlukan langkah-langkah kongrit dan penuh kehati -hatian agar tidak terjadi konflik sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada 15 Agustus 2022 PT TBSM telah mengajukan pelepasan lahan seluas 11,83 hektare yang terdiri dari lahan sawah, pemakaman, dan perumahan.

” Artinya masih banyak lahan yang belum diserahkan oleh PT TBSM. Hal ini akan kita lakukan secara pelan-pelan agar pihak PT TBSM maupun masyarakat tidak ada kesalahpahaman,” ucapnya.

Sementara, perwakilan dari BPN Provinsi Kalbar, Munawar dalam tanggapannya mengatakan, tujuan rakor ini adalah untuk memberikan masukan kepada tim Satgas. Tentunya agar saat mengambil suatu keputusan tidak salah langkah.

” Dalam rakor ini, kita belum melibatkan kedua belah pihak PT TBSM maupun masyarakat Tinting Boyok. Hal itu kita lakukan untuk menghindari konflik,” ucapnya.

Hadir saat rakor ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Kasi Intel Kejari Sekadau, Kepala Kantor BPN Sekadau dan Danramil Sekadau serta sejumlah pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPNPT TBSMReforma Agraria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Dongkrak IPM, 25 Wisudawan Asal Sekadau Resmi Dilantik di UT Pontianak

07/02/2026

Aset Tembus Rp 3,2 Miliar, Bupati Aron Puji Progres Signifikan CU Lawang Kuari Mandiri

07/02/2026

UT Pontianak dan Pemkab Sekadau Teken MoU Perluas Akses Pendidikan Tinggi

06/02/2026

Begini Penjelasan Polisi Soal Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang