Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

FOTO : Tersangka DI alias AM yang diamankan Tim Labubu Polres Kubu Raya [ ist ]

Inti berita :

* Tersangka : Seorang pemuda berinisial DI alias AM (23).

* Lokasi penangkapan : Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

* Waktu kejadian : Jumat pekan lalu (dirilis pada Selasa, 21 April 2026).

* Barang bukti : Dua paket sabu seberat 1,16 gram yang ditemukan di dalam tas hitam di balik pintu kamar.

* Modus operandi : Tersangka membeli sabu dari Pontianak Timur untuk dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dan dikonsumsi pribadi.

* Status hukum : Tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika Nomor : 35/2009 dan KUHP terbaru Nomor : 1/2023.

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) di kediamannya, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat pekan lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansya, menjelaskan penggerebekan dilakukan dengan transparansi penuh dan disaksikan oleh perwakilan warga setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas hitam tergantung di balik pintu kamar pelaku.

“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih seberat 1,16 gram yang diakui pelaku sebagai sabu miliknya,” ujar Aiptu Ade mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DI diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Pontianak Timur. Pelaku berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Modus yang dijalankan adalah memecah paket sabu tersebut menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat ini, DI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama di Pontianak Timur guna memutus rantai peredaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Subsider Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version