Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur
HukumSekadau

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

Last updated: 5 jam lalu
19 jam lalu
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka RY saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Inti berita :

* Tersangka: RY (42), ayah kandung korban.

*Kasus : Dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil 11-12 minggu.

* Waktu penangkapan: Selasa, 14 April 2026, di sebuah pondok perkebunan di Kabupaten Sanggau (pelarian menggunakan transportasi air).

* Durasi kejahatan : Tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.

* Cara Terungkap : Berawal dari pemeriksaan kesehatan di Poskesdes karena korban tidak menstruasi selama 3 bulan, yang kemudian diikuti pengakuan jujur korban kepada tenaga kesehatan.

* Kondisi korban : Sedang dalam pendampingan psikologis (trauma healing) oleh Unit PPA dan Dinas Sosial, mengingat korban merupakan penyintas trauma ganda (pernah menjadi korban keluarga lain pada 2023).

* Status Hukum: Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir.

Tersangka berinisial RY (42) diringkus polisi di tempat persembunyiannya pada Selasa (14/4/2026) malam.

Mirisnya, korban merupakan anak kandung tersangka sendiri yang kini tengah berbadan dua.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menuturkan penangkapan tersebut. RY diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau, setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Kapuas.

“Tim menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka di area perkebunan. RY diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada 8 April lalu karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan korban tengah hamil dengan usia kandungan 11 hingga 12 minggu.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Dari hasil pemeriksaan, RY mengakui perbuatan bejatnya. Polisi menduga aksi ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Kejadian terakhir terjadi pada awal April 2026 saat rumah dalam keadaan kosong.

Unit PPA Sateskrim Polres Sekadau kini fokus pada pemulihan psikologis korban, mengingat korban pernah mengalami trauma serupa dari anggota keluarga lain pada tahun 2023.

Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk pendampingan berkelanjutan.

Tersangka RY kini dijerat dengan Pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi tingginya kasus kekerasan seksual yang mencapai 7 kasus sejak awal tahun 2026 di Sekadau, AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak kandungHamili anak kandungPolres sekadauUnit PPA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

2 jam lalu

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

4 jam lalu

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026

KNKT Bongkar Komponen Mesin Helikopter PK-CFX di Sekadau, Polri Pastikan Lokasi Steril

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang