JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

FOTO : Terdakwa Liu Xiaodong mengenakan rompi orange pakai masker saat akan meninggalkan ruang sidang PN Ketapang [ist ]

Inti berita :

* Terdakwa & Kasus : Liu Xiaodong dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 KUHP).

* ​Tuntutan JPU : Pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

* ​Keputusan Hakim: Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, menolak permohonan penundaan sidang yang diajukan kuasa hukum terdakwa (terkait alasan eksaminasi perkara).

* ​Agenda Selanjutnya: Sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa akan digelar pada 30 April 2026.

Pewarta : Tim liputan | Editorpublisher : Admin radarkalbar.com

KETAPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Liu Xiaodong dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang perkara pencurian dengan pemberatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (22/4/2026).

​Dalam tuntutannya, JPU Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026). JPU menilai seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

​”Kami berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Nafathony.

​Persidangan sempat diwarnai upaya keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta penundaan tuntutan karena adanya proses eksaminasi perkara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut dan menegaskan sidang harus tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

​Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Diketahui, Liu Xiaodong merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, terlibat dalam rangkaian kasus hukum yang cukup kompleks di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan data persidangan dan rekam jejak kasusnya, berikut adalah rincian mengenai kasus tersebut yakni iu Xiaodong didakwa menjadi otak atau dalang di balik aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.

Kemudian, ​Ia diduga mendalangi pencurian emas seberat kurang lebih 774 kilogram, pencurian listrik dengan danya lonjakan tagihan yang tidak wajar (dari Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta per bulan) di lokasi tambang tersebut, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Selanjutnya, Liu Xiaodong sempat menjadi sorotan karena kabur saat menyandang status tahanan rumah di Ketapang. Namun, Ia berhasil ditangkap kembali oleh petugas Imigrasi di perbatasan Indonesia-Malaysia (PLBN Entikong) saat mencoba menyeberang keluar negeri.

Selain itu, sebelum masuk ke pokok perkara, pihak Liu sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​Saat ini, JPU telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun. Penekanan dalam sidang terbaru, adalah ketegasan hakim yang menolak penundaan sidang meskipun pihak terdakwa mengajukan keberatan terkait proses eksaminasi. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version