POTO : plyer imbauan berhati-hati meng-share informasi di dunia maya (Ist)
Tim liputan – radarkalbar. com
JAKARTA – Masyarakat di belahan Nusantara wajib berhati-hati dalam membagikan berbagai bentuk informasi yang beredar di dunia maya. Khususnya informasi soal Covid-19.
Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp 1 miliar.
Pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk itu, jika mendapat informasi jangan asal mudah percaya. Hendaknya dipilah dan telaah dulu kebenarannya, jangan sampai kena sanksi.
Editor : redaksi radarkalbar.com