Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui
HukumSekadau

Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui

Last updated: 22/06/2023 02:48
20/06/2023
Hukum Sekadau
Share

FOTO : tersangka PA terduga menghamili anak bawah umur (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

AKIBAT menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil, memuluskan langkah seorang pria berinisial PA menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau, sejak Senin (19/6/2023) malam.

Tim Reskrim Polres Sekadau menangkap tersangka PA saat beraad pada wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu pada salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap pada salah satu penginapan. Nah, pada penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Menurut Rahmad, saat akan melakukan aksinya, pelaku membuka paksa pakaian. Dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Rahmad menambahkan, untuk yang kedua sampai kelima kalinya menyetubuhi korban, pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan.

Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil.

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ia tepati.

Pelaku pun tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.

Selanjutnya, kasus inipun bergulir ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan.

Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

“Saat itu, korban menjawab dan menyebutkan nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak mudah terperdaya dengan bujuk rayu. Dan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. (rls)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:HamilPolres sekadausetubuhi anak bawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang