Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui
HukumSekadau

Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui

Last updated: 22/06/2023 02:48
20/06/2023
Hukum Sekadau
Share

FOTO : tersangka PA terduga menghamili anak bawah umur (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

AKIBAT menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil, memuluskan langkah seorang pria berinisial PA menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau, sejak Senin (19/6/2023) malam.

Tim Reskrim Polres Sekadau menangkap tersangka PA saat beraad pada wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu pada salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap pada salah satu penginapan. Nah, pada penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Menurut Rahmad, saat akan melakukan aksinya, pelaku membuka paksa pakaian. Dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Rahmad menambahkan, untuk yang kedua sampai kelima kalinya menyetubuhi korban, pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan.

Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil.

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ia tepati.

Pelaku pun tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.

Selanjutnya, kasus inipun bergulir ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan.

Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

“Saat itu, korban menjawab dan menyebutkan nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak mudah terperdaya dengan bujuk rayu. Dan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. (rls)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:HamilPolres sekadausetubuhi anak bawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

21 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang