Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

Pewarta : Tim liputan |Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN Rimba Belian, Kecamatan Kapuas, Sanggau belum juga berakhir.

Hal ini bermula manajemen PKS Rimba Belian diduga melakukan praktik pembelian TBS dengan selisih mencapai Rp 600 per kilogram lebih rendah dari harga resmi yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari para petani sawit mandiri dan kemitraan. Bahkan memantik Ketua LSM Citra Hanura, Abdul Rahim SH, angkat bicara dan menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat.

Pria terbilang cukup vokal ini menilai penetapan harga yang diumumkan selama ini hanya formalitas di atas kertas tanpa adanya dampak riil di lapangan.

“Dinas Perkebunan Provinsi jangan cuma pandai menetapkan harga di atas kertas. Kalau perusahaan bebas membeli di bawah ketetapan dan dibiarkan terus, artinya petani sengaja dibiarkan menjadi korban,” tegas Abdul Rahim saat dimintai keterangan.

Rahim mendesak Dinas Bunnak Provinsi Kalbar dan pihak terkait hendaknya melaksanakan pengawasan secara ketat, terlebih lagi PTPN merupakan milik BUMN.

” Nah, kita minta Dinas Hutbun Provinsi menunjukan perannya. Apakah yang dilakukan PKS Rimba Belian ini, bisa dibenarkan atau bagaimana. Dan berikan penjelasan ke masyarakat. Ini persoalan, harus ditengahi jangan terkesan membiarkan saja,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KUD Sawit Pama Desa Semerangkai, Bujang Saputra membenarkan adanya kondisi tersebut.

Menurutnya, harga yang diterima para petani saat ini belum mencerminkan angka ideal yang diputuskan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan Barat.

“Harga yang diberikan (PKS) terdapat selisih, itu fakta yang terjadi di lapangan,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media.

Hal senada ditegaskan oleh Kepala Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Rusdianto.

Dia menyebutkan selama periode April 2026, harga pembelian di PKS Rimba Belian tidak pernah menyentuh harga penetapan resmi, meski tren harga sawit sedang dalam kondisi positif.

“Jangankan sesuai harga penetapan tim Disbunak Kalbar, mendekati harga rata-rata saja masih jauh,” tegas Rusdianto.

Sorotan Terhadap Implementasi Regulasi

Persoalan harga ini dinilai berseberangan dengan semangat perlindungan petani yang tertuang dalam regulasi pemerintah.

Beberapa aturan yang menjadi acuan di antaranya yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun dan Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 serta Nomor 86 Tahun 2022) tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit.

“Nah, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi petani untuk mendapatkan harga yang layak. Namun, realita di tingkat PKS menunjukkan adanya hambatan dalam implementasi kebijakan di tingkat bawah,” cetusnya.

Harapan Intervensi Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, para petani berharap adanya langkah konkret dan pengawasan ketat dari Disbunak Provinsi Kalimantan Barat serta Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Ketidakpastian harga ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga kelapa sawit yang ada. Para pekebun berharap pihak perusahaan dapat melakukan penyesuaian harga agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi yang semakin dalam di tingkat akar rumput.

Sementara, General Manager (GM) Distrik Petani Mitra PTPN IV regional V, Arry Asnawi, dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi dan menyatakan perusahaan tetap berkomitmen pada objektivitas.

Menurutnya, kepastian harga sesuai ketetapan Disbunnak hanya berlaku bagi buah dari mitra resmi yang memenuhi standar kualitas tertentu.

“Di luar skema kemitraan resmi, harga dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis,” jelas Arry.

Ia juga menambahkan perusahaan terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kemitraan resmi serta mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan standarisasi produksi.

Hingga saat ini, publik dan para pekebun masih menantikan langkah konkret dari otoritas terkait untuk mengawasi implementasi harga di tingkat pabrik agar selisih harga tidak terus menjadi beban bagi petani kecil. [ red ]

HAK JAWAB & KOREKSI

Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

Share This Article
Exit mobile version