Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

FOTO : Bangunan kanopi yang menjorok ke jalan, diduga akan mengganggu aktivitas lalu lintas, terlebih lagi letak bangunan itu berada di area lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : admin radarkalbar.com

SANGGAU – Pemilik Toko Hero Sticker yang terletak di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, diduga mengabaikan kesepakatan resmi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Meski dalam perjanjian tertulis pada 27 Maret 2026 lalu pengerjaan wajib dihentikan dan dibongkar. Namun, pantauan di lapangan justru menunjukkan pemasangan kanopi yang menjorok ke jalan tersebut terus berlanjut hingga tahap penyelesaian.

Adapun berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 27 Maret 2026 lalu yang melibatkan Pemilik Toko, Dinas PUPR, Satpol PP Kabupaten Sanggau, dan Kelurahan Ilir Kota, terdapat poin krusial yang harus dipatuhi.

Kesepakatan tersebut menyatakan pengerjaan wajib dihentikan dan dilakukan pembongkaran, pemasangan kembali harus melalui izin wilayah (Kelurahan), izin tata ruang, serta memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas hal itu, ​Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat atau rekomendasi apa pun terkait kelanjutan pembangunan kanopi yang menjorok ke badan jalan tersebut.

​”Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan izin apa pun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” ujar Andre singkat, seperti dilansir seputarkapuas. com jaringan radarkalbar.com, Rabu (13/6/2026).

Ia juga menambahkan pihaknya belum memantau kembali progres di lapangan sejak penghentian pada Maret lalu.

“Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,” sambungnya.

​Aktivitas pemasangan yang kembali berjalan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Kelurahan Ilir Kota disinyalir telah melangkahi kesepakatan bersama yang dibuat dengan jajaran pemerintah daerah.

​Menariknya, kondisi kanopi yang menjorok ke jalan dan diduga menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ini memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas guna memastikan tidak ada aturan tata ruang yang dilanggar demi kepentingan pribadi yang mengorbankan kepentingan umum.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Sanggau dan pemilik bangunan tersebut, terkait legalitas pemasangan yang kembali berjalan tersebut. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version