Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi
Sekadau

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Nanga Mahap Kena Tangkap Polisi

Last updated: 20/02/2024 22:53
20/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar ditangkap polisi, pada Senin (10/2/2024).

Usut punya usut, pria ini disangkakan telah mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun.

Pria berinisial P tersebut, hanya bisa pasrah saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap.

Akibat perbuatannya, P akhirnya menghitung hari di balik jeruji besi Mapolres Sekadau. Dan hukuman berat mengancam pria ini kedepannya.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono bersama Kapolsek Nanga Mahap Ipda Eric Ibrahim Pattimura saat menggelar konferensi pers mengungkapkan kronologis ulah bejat tersangka P tersebut.

Tersangka P, yang merupakan ayah tiri korban ini sudah mencabuli korban, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Untuk beberapa kali aksi pencabulan itu, korban sudah lupa. Namun, P sudah mencabuli korban sejak tahun 20220 lalu hingga sekarang,” beber Rahmad Kartono, pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Rahmad, pelaku mencabuli korban saat sang isterinya tidak berada di rumah.

“Nah, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya,” terang Rahmad.

Dikatakan, saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten SEkadau, dan masih dimintai keterangan.

” Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapPencabulanPolres sekadauPolsek Nanga Mahap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang