POTO : Kapolres Sanggau, AKBP. Raymond M Masengi (Ist).
radarkalbar.com, SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan adanya laporan salah seorang staff Kantor Imigrasi Klas II TPI Entikong, berinisial RTP terhadap seroang pria berinisial RF (diduga atasannya) atas dugaan pelecehan seksual.
“Ya, dugaan pelecehan itu dilaporkan ke Polsek Entikong pada hari Kamis (14/1/2021). Laporan ini sudah kita terima dan sedang kita dalami atau kita lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara ini,”ungkapnya, Rabu (20/1/2021).
Mengingat terduga korban dan terduga tersangka ini sama – sama sudah dewasa maka pihak Kepolisian, maka pihak kepolisian akan mendalami perkara ini yang dilakukan secara profesional.
“Kami telah melakukan beberapa kegiatan antara lain proses penyidikan, dan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terutama terkait laporan yang dilaporkan,” terangnya.
Menurut Raymond, sudah diperiksa sebagai saksi dan sedang direncanakan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan kita laksanakan.
“Kronologisnya, berdasarkan laporan korban dipanggil di rumah dinas dengan urusan kerjaan. Namun disitulah terjadi dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh korban dan pada saat ditempat tersebut tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua,” jelas dia.
Maka kata Raymond, pihaknya butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang apa yang dilakukan. Yang dilaporkan seperti itu, namun penyidikan yang akan dilakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-undang tentang kaitan pemerkosaan atau pelecehan.
“Tergantung nanti gelar perkara yang akan kita laksanakan,” timpalnya.
Ia menyebut akan mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polsek Entikong ke Polres Sanggau.
“Akan diambil alih penanganannya. Dari Polsek Entikong ke Polres Sanggau,” tukasnya.
Pewarta : Abin
Editor : Sery Tayan.