Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Soal Figur Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Anggota Komisi I DPR RI Sebut Jenderal Dudung Memenuhi Syarat
Nasional

Soal Figur Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Anggota Komisi I DPR RI Sebut Jenderal Dudung Memenuhi Syarat

Last updated: 19/11/2022 19:44
19/11/2022
Nasional
Share

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dinilai layak menjadi Panglima TNI , menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Jenderal Dudung sudah memenuhi syarat menjadi orang nomor satu di intitusi TNI.

“Kalau siapa yang pantas jadi penglima, semua Kepala Staf Angkatan memenuhi dan pantas, (termasuk Jenderal Dudung),” ujar Sukamta, Kamis (17/11/2022).

Namun demikian, pemilihan calon pengganti Jenderal Andika adalah wewenang dan hak prerogatif Presiden.

Jokowi dinilai bisa memilih calon Panglima TNI dari kesatuan yang diinginkannya.

Dengan demikian, calon yang diinginkan Jokowi menjadi Panglima TNI tidak harus bergantian atau bergiliran dari kesatuan seperti Al, AD dan AU.

“Tergantung Presiden saja,” ucapnya singkat.

Jokowi diyakini akan memilih sosok calon Panglima TNI yang jejak rakamnya bersih, berintegritas, memiliki kapasitas dan kapabilitas. Sebab, sosok yang demikian dianggap mampu menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.

“Semoga TNI tetap teguh menjadi alat Negara dalam menjaga NKRI dari semua ancaman,” kata Sukamta yang juga politisi dari Fraksi PKS ini.

Sukamta juga menyampaikan hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Jenderal Andika, meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.

“Komisi I belum menerima surat dari Presiden. Kita berharap segera dikirim karena masa tugas Pak Jendral Andika tinggal beberapa hari,” kata Sukamta. (Red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jenderal Dudung AbdurachmanKSADPanglima TNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

20 jam lalu

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang