FOTO : Kedua tersangka ST dan KY yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ sit ]
Pewarta/editor : redaksi
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil menggagalkan aksi jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi membekuk dua pria berinisial ST (34) dan KY (26), serta menyita barang bukti berupa puluhan gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., mengungkapkan penangkapan bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat terkait pergerakan ST, seorang DPO target Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang diduga kuat menjadi pengendali jaringan barang haram di kawasan tersebut.
”Personel bergerak cepat membekuk ST dan KY sekitar pukul 18.10 WIB di area perkebunan sawit PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, sebelum rencana transaksi mereka berlanjut,” kata Iptu Robianto dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Saat digeledah di lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas selempang milik KY. Pengakuan awal mengungkapkan barang tersebut diserahkan oleh ST kepada KY untuk dijajakan kembali kepada pemesan.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam dan mengembangkan kasus ke kediaman ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Dari penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara terpisah, termasuk paket sabu di lipatan pakaian dalam hingga pil ekstasi di dalam toples plastik.
Total barang bukti narkotika yang berhasil disita petugas meliputi Sabu sebanyak 20 paket plastik bening berklip dengan total berat 63,68 gram (19 paket seberat 63,18 gram dan 1 paket seberat 0,50 gram). Kemudian, Ekstasi sebanyak 7 butir pil warna merah muda.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran, antara lain dua unit timbangan elektronik (merek Camry dan Soru), bundel plastik klip, alat isap/sendok sabu, handphone iPhone 13, uang tunai total Rp850 ribu, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta tas dan kantong kain.
Robianto menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan guna membongkar asal-usul barang haram tersebut serta mengincar pihak lain yang terlibat.
”Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau. Kami juga telah melakukan tes urine, uji laboratorium forensik ke Bidlabfor Polda Kalbar, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ST dan KY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana berat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
