Tarik 85 Rumah Dinas, Pemkab Sanggau Terapkan Skema Sewa Berbayar

FOTO : Sekda Sanggau, Aswin Khatib [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemkab Sanggau bergerak tegas menertibkan aset daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab resmi melayangkan surat pengosongan rumah dinas (rumdin) kepada 62 penghuni yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sanggau tertanggal 7 September 2026 dan hasil pertemuan Pemkab bersama para penghuni pada 10 Agustus 2026 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengonfirmasi bahwa seluruh 85 unit rumdin yang tercatat dalam data BPKAD terdiri dari 36 unit dihuni ASN aktif dan 49 unit dihuni pensiunan—targetnya ditarik total paling lambat akhir Desember 2026.

“Secara administrasi ada 62 unit yang sudah kami surati. Yang mengembalikan baru satu, tetapi yang bersangkutan memohon untuk menempatinya kembali,” ujar Aswin, Jumat (18/9/2026).

​Aswin menegaskan, Pemkab memberikan opsi pinjam pakai pascapenarikan total. Penghuni diperbolehkan mengajukan permohonan kembali, namun wajib membayar retribusi yang disetor langsung ke kas daerah serta terikat batas waktu penempatan.

​”Kalau mereka mau menempatinya kembali dipersilakan, namun dengan catatan ada biaya yang ditanggung dan disetor langsung ke kas daerah. Batas waktunya tentu tidak boleh lagi selamanya, dan Pemda mendapat retribusi dari situ,” tegasnya.

​Sepanjang pekan ini, puluhan penghuni mulai mendatangi BPKAD Sanggau untuk berkonsultasi terkait skema pengembalian serta syarat permohonan sewa kembali aset negara tersebut.

” Pemkab memastikan penataan aset akan terus berjalan tanpa pengecualian guna mendongkrak pendapatan daerah,” tegasnya. [ Red]

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version