Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Kembali…!! Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pembakar Lahan
Kubu Raya

Kembali…!! Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pembakar Lahan

Last updated: 20/08/2023 18:45
19/08/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka YP (48) terduga pembakar lahan yang kena amankan petugas Polres Kubu Raya (Ist)

Humas Re_Kr – redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial YP (48) hanya bisa pasrah, saat petugas Polres Kubu Raya, Polda Kalbar mengamankan dirinya, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria ini terindikasi pelaku pembakar hutan dan lahan pada Jalan Parit Delima.

Letak lahan ini, notabenenya berdampingan dengan lahan PT SUM, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.

Tersangka YP berasal dari Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tersangka kena petugas saat berada dalam rumahnya.

Setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT SUM. Namun pelaku sebelum kena tangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas.

” Penangkapan ini hasil dari penyelidikan tim tindak karhutla Polres Kubu Raya. Atas terbakarnya lahan itu, kurang lebih seluas 5 hingga 8 hektar. Dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas,” bebernya, Jumat (18/8/23).

Ade menambahkan, saat tim tindak karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan tersangka YP, sempat terjadi perdebatan.

Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

” Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja,” terangnya.

“Kemudian, dengan cara menyiramkan oli bekas campur minyak solar ke tumpukan pakis kering. Dan menyulut api menggunakan korek api,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil kena amankan dari pelaku berupa 1jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menjelaskan kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, personil yang saat itu turun ke TKP bersama petugas Damkar perusahaan PT SUM.

Sebelumnya, telah melaksanakan upaya pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut tersebut.

Kemudian tim pencegahan karhutla, memberikan informasi kepada im tindak karhutla Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, YP kena ancam dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Karhutlapembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

29/07/2025

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang