Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes
NewsSanggau

Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes

Last updated: 19/07/2021 23:30
19/07/2021
News Sanggau
Share

FOTO : Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani Saukani (Abin)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani mengungkapkan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran, nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan shalat idul adha dan pemotongan hewan kurban 1442 hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran itu, tertuang atau menyebutkan masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat.

Sementara, untuk yang di luar zona itu bisa mengadakan shalat ied dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan surat edaran itu, masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat. Untuk yang diluar zona itu bisa mengadakan shalat id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ungkapnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Saukani, pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat idul adha.

“Kenapa dilarang, maksud pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Ditambahkan, Jjikapun mengadakan pemotomgan hewan kurban, Ia mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Tentunya terkait dengan sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.

“Nah, ini misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar,” cetusnya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban lainnya, untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Sanggau,”imbaunya.

Editor : Antonius.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kemenag
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026

Truk Tangki Terguling di Modang, Kecamatan Toba, Sopir Meninggal Dunia

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang