Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tangkap Seorang Warga Jalan Sutan Syahrir Sanggau, Ini Kasusnya
HukumSanggau

Polisi Tangkap Seorang Warga Jalan Sutan Syahrir Sanggau, Ini Kasusnya

Last updated: 20/01/2023 01:02
19/01/2023
Hukum Sanggau
Share

POTO : barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba dari tangan tersangka R (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial R alis A (39) warga Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas tak berkutik saat dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Sanggau, pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pria kelahiran Singkawang yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini, disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat dibekuk petugas, tersangka A berada di bilangan Jalan Pembangun, Kelurahan Bunut.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan terhadap tersangka R setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Dimana menyebutkan tersangka R sedang berada didepan Pos Kamling di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut dan akan melaksanakan transaksi narkoba.

Lantas, pihaknya melakukan penyelidikan dan informasi warga tersebut benar adanya.

Tak pakai lama, petugas Satres Narkoba Sanggau langsung mengamankan tersangka R dan melaksanakan penggeledahan badan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumahnya.

“Saat penggeledahan itu, kami mendapatkan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.

Menurut Sembiring, berdasarkan pengakuan tersangka R, barang laknat itu dibelinya dari warga Pontianak berinisial A.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri dibungkus selembar tisu oleh tersangka R. Saat penangkapan terjadi,” cetusnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu kristal seberat 0,94 gram, 1 unit timbangan merk CHQ,
-1 Pcs kosmetik tissu, 1 unit Hp merk Samsung, 1 pcs tas merk Sport dan uang tunai sejumlah Rp. 4.746.000,-.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka R diamankan ke Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta /editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sanggauSatres narkotika
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Paradje’ Pesaka Negeri 2025 Siap Digelar 24 – 27 September : Tradisi, Hiburan, dan Marwah Melayu Sanggau

30 menit lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

3 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

23 jam lalu

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

24 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang