FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
SIAPKAN Koptagul, lalu duduk yang rapi. Orang yang kita cari selama ini, entah ngumpet di mana, habis Jumat tadi, dia muncul. Dengan wajah tak berdosa, Nusron akhirnya nongol juga ke publik.
Simak narasinya dengan saksama, wak!
Setelah empat hari menghilang bagai jin sedang liburan di negeri antah-berantah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya nongol juga ke publik, Jumat, 18 September 2026. Ia muncul di kantor kementeriannya di Jakarta Selatan usai salat Jumat, dengan wajah tenang, senyum tipis, dan aura pejabat yang seolah empat hari terakhir Indonesia tidak sedang sibuk bertanya, “Pak Menteri ke mana?”
Padahal sejak OTT KPK 14 September, drama pertanahan berubah menjadi sinetron nasional. KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tersangka lainnya termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Yang bikin kalkulator publik mendadak masuk ICU adalah barang buktinya: Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing. Uang itu ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Sebagian besar disebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto.
Lalu Nusron muncul. Wartawan bertanya soal kabar dirinya menghilang. Jawabannya sungguh filosofis:
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?”
Nah, ini kalimat yang bisa membuat jin tersinggung.
Jin saja kalau dipanggil kadang muncul. Menteri empat hari tidak terlihat, begitu muncul malah menjelaskan, manusia tidak mungkin menghilang seperti jin. Ini bukan lagi komunikasi politik. Ini sudah komedi metafisik birokrasi.
Lebih menggelitik lagi, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus HGB Summarecon. Padahal KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada orang kepercayaannya untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK juga tengah mendalami aliran uang lain serta dugaan gratifikasi dalam layanan pertanahan dan urusan internal kementerian.
Nusron menegaskan menghormati proses hukum KPK dan siap membantu. Ia juga memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan, peralihan hak tetap dilayani, pengukuran tetap dilakukan, dan kementerian tetap solid.
Bagus. Negara memang tidak boleh berhenti gara-gara ada pejabat atau anak buah yang tersandung perkara. Tetapi ada satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan kalimat “pelayanan tetap jalan”: Rp106,3 miliar itu dari mana?
KPK sendiri belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Penyidikan masih berkembang dan KPK menyatakan keterkaitan Nusron masih didalami. KPK juga telah menggeledah tiga ruang direktur jenderal di ATR/BPN terkait perkara tersebut.
So, jangan buru-buru menjadikan Nusron terdakwa. Hak menjelaskan dan membela diri tetap ada. Tetapi publik juga jangan disuruh menjadi patung.
Sebab ketika empat orang yang disebut orang kepercayaan menteri menjadi tersangka, uang Rp106,3 miliar ditemukan dalam koper-koper, kantor kementerian digeledah, lalu sang menteri muncul setelah empat hari dengan wajah sepolos bayi sambil berkata “masa bisa menghilang kayak jin?”, wajar kalau warung kopi berubah menjadi ruang sidang rakyat.
Sekarang tinggal menunggu. KPK membuktikan ke mana uang mengalir, Nusron menjelaskan apa yang perlu dijelaskan, dan publik menunggu dengan sabar. Karena dalam negara hukum, yang menentukan bukan wajah tanpa dosa. Bukti yang bicara.
“Bang, empat hari kira-kira ngapain aja Nusron tu. Perkiraan saya, ia telepon sana-sani, lalu dinyatakan aman, ia pun nongol.”
“Ah, bisa aja ente, wak. Yang jelas Nusron itu orang sakti dan kebal hukum. Lihat wajahnya polos tanpa noda walau orang kepercayaan dikerangkeng.” Ups
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
