Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Proses Hukum Pasca Pengrusakan Masjid Ahmadiyah, Sultan Pontianak Keluarkan Pernyataan Sikap
Pontianak

Soal Proses Hukum Pasca Pengrusakan Masjid Ahmadiyah, Sultan Pontianak Keluarkan Pernyataan Sikap

Last updated: 19/09/2021 07:25
18/09/2021
Pontianak
Share

FOTO : Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie (ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kesultanan Pontianak menyerahkan proses hukum terduga pelaku pengrusakan Masjid Ahmadiyah Sintang ke Polda Kalbar.

Hal itu diungkapkan Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, sebagai wujud kepedulian atas kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat pasca aksi pengrusakan fasilitas ibadah Ahmadiyah di kabupaten Sintang, tanggal 3 September 2021.

Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX mengaku sama sekali tidak setuju dengan keberadaan Ahmadiyah dan seluruh aktivitasnya.

Kendati demikian kata Sultan Kadariah Pontianak ini bukan serta merta setuju dengan tindakan pengrusakan fasilitas/rumah ibadahnya.

“Masalah pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, proses hukum terhadap para pelakunya, sepenuhnya penanganannya dipercayakan kepada Polda Kalbar,” ujarnya.

Sultan Pontianak ini menegaskan tidak ada upaya-upaya unjuk rasa untuk pembebasan tersangka pengrusakan Masjid Ahmadiyah. Jika hal itu ada Kesultanan Pontianak tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Penyelesaian kasus Ahmadiyah di Kalbar mesti dituntaskan oleh Pemprov Kalbar. Dan ini menjadi sorotan utama dari Sultan Kadariah Pontianak, termasuk penghentian segala aktivitas Ahmadiyah di Kalbar.

Sultan Kadariah Pontianak ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat agar bersikap bijak, bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jangan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang.

“Ini demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya,” tegasnya.

Berikut pernyataan sikap resmi Sultan Kadariah Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, yang dimuat dalam sebuah video pendek :

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya *Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX*, Bersama *Habib Rizal Hasan Alkadrie dan Habib Arifin Hamid Al Kadrie* menyatakan :

1. Menolak dengan keras adanya aliran Ahmadiyah di Kalimantan Barat, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2015 serta surat keputusan bersama 3 menteri bahwa Jemaah Ahmadiyah dianggap ajaran menyimpang sesat menyesatkan ‘di luar ajaran Islam’ yang harus dibubarkan oleh pemerintah.

2. Menuntut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk bertindak tegas dalam memberhentikan segala kegiatan dari jamaah Ahmadiyah.

3. Mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polda Kalbar terkait proses penegakan hukum kepada saudara kami yang diamakan menyangkut permasalahan pembakaran fasiltas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

4. Terkait isu akan adanya demonstrasi menuntut dibebaskannya terduga pelaku provokator perusakan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, kami dari pihak Kesultanan Kadariah Pontianak menyatakan tidak ikut berpartisipasi, tidak bertanggung jawab dan turut serta dalam rencana demonstrasi tersebut.

5. Mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat, untuk bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jangan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang, demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya.

Sekian dari saya Sultan Pontianak ke IX Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie.

Pontianak,
15 September 2021.

Wasalamulaikum Wr. Wb

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pernyataan sikap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Ditengah Ketegangan Global, Puluhan Jemaah Umrah PT Menara Tanjung Tiba Selamat di Pontianak

6 jam lalu

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

18 jam lalu

Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

8 jam lalu

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang