Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Sempat Menghilang, Pelaku Cabul Anak Tetangga di Sekadau Kena Tangkap Polisi
Sekadau

Sempat Menghilang, Pelaku Cabul Anak Tetangga di Sekadau Kena Tangkap Polisi

Last updated: 19/07/2024 23:13
18/07/2024
Sekadau
Share

FOTO : Tersangka R, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Sempat menghilang beberapa jam. Akhirnya, pria berinisial R (50) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (18/7/2024) sore.

Saat ditangkap, tersangka R sudah berada di Steigher Tugu Jam Pasar Kota Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan tim Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB.

“Benar, pelaku telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau hari ini pada pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Agus.

Menurut AKP Agus sebelumnya tim Satreskrim Polres Sekadau sempat mendatangi rumah pelaku. Namun tidak berhasil menemukannya. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli gadis remaja yang merupakan anak tetangganya,” ungkap AKP Agus.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:anak tetanggapPelaku pencabulanSatreskrim Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka
17 jam lalu
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

PGD ke-14 Sekadau Siap Digelar, Sub Suku Dayak Taman Jadi Tuan Rumah

20 jam lalu

Antara Gaji dan Janji Digital, Cerita Tragis Pegawai Indomaret yang Terjerat Investasi Bodong

14/07/2025

Tim Gabungan Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Meragun, Seorang Tertangkap, Empat Kabur Menghilang

13/07/2025

Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Sekadau, Mereka Hanya Ingin Sungai Ntorap Mengalir Jernih, Ditunggu Action Pihak Terkait?

12/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang