Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

FOTO : Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, selaku kuasa hukum dari H dan TW berpoto bersama dengan keluarga kliennya [ ist ]

Pewarta : Urai Tomi | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

BENGKAYANG – Proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang pada 12 Mei 2026 lalu, hingga kini masih terus bergulir di Polsek Sungai Raya Kepulauan.

Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian belum melakukan gelar perkara maupun menetapkan status tersangka.

Hal ini disebabkan adanya dua laporan polisi (LP) yang saling melapor dari kedua belah pihak yang bertikai.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 oleh pelapor berinisial MA alias UA. Sementara laporan kedua dengan nomor LP/B/7/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 dilayangkan oleh H, yang mewakili suaminya, TW.

Diketahui dalam insiden tersebut, dua orang mengalami luka-luka, di mana salah satu korban menderita luka akibat senjata tajam serta luka tembak dari senjata replika (airsoft/airgun).

Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, selaku kuasa hukum dari H dan TW, menyatakan akan mengawal penuh kasus ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Kita akan kawal proses hukum hingga tuntas,” ujar Erickson Pasaribu bersama Hatta, selaku Tim Kuasa Hukum pendamping H dan TW dalam pernyataan bersamanya.

Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan yang saat ini masih bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lantas, ia berharap Polres Bengkayang dapat bertindak objektif sebelum menetapkan status tersangka.

“Kami berharap dan yakin peran pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus penganiayaan tersebut bisa lebih objektif dan selektif,” tambah Hatta.

Di akhir keterangannya, Hatta juga mengajak rekan-rekan media untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini agar pemberitaan tetap berimbang demi menjaga keadilan bagi para pihak yang terlibat. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version