Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Demi Mobile Legend, Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Rp 1,8 Miliar
Pontianak

Demi Mobile Legend, Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Rp 1,8 Miliar

Last updated: 18/05/2019 21:49
18/05/2019
Pontianak
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)-YS (26), seorang wanita asal Pontianak, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan karena membobol bank hingga Rp 1,8 miliar melalui transaksi secara virtual di aplikasi game Mobile Legends.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ade Ary mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh YS dengan cara membeli fitur-fitur di game mobile online tersebut berkali-kali. Untuk membeli fitur-fitur itu, YS melakukan transaksi melalui virtual account miliknya. Namun, setelah pembelian, uang di akun YS tidak berkurang sedikitpun.

“Dia (tersangka) membeli dengan menggunakan virtual account sebagaimana yang diarahkan game (Mobile Legends) tersebut. Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game, sehingga bank harus membayar Rp 1,85 miliar kepada pemilik game,” ungkap Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).

Wadir Reskrimum AKP Ade Ary saat menunjukkan barang bukti kepada awak media. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ade menjelaskan, untuk melakukan transaksi itu, YS melakukan suatu trik yaitu dengan memanipulasi angka kode virtual account miliknya. Dengan begitu, fitur game bisa didapatkan, sementara uang si pemilik akun tak berkurang karena pihak bank diarahkan menjadi penanggung biaya transaksi.

“Tersangka menambahkan beberapa angka beberapa digit di akun yang di virtual account yang diarahkan oleh game itu sehingga akhirnya fasilitas yang ingin dapatkan dari game itu dia dapatkan tetapi uangnya tidak berkurang,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diberatkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, di mana YS telah melawan hak, menerima, atau mendapatkan transfer dengan cara yang tidak benar.

“Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali karena sebuah fasilitas itu harganya tidak Rp 1,85 M, tapi beberapa ratus ribu rupiah. Diulangi lagi berkali-kali, tersangka tahu dan sadar secara sadar dari tahu bahwa dia membeli fasilitas di game itu, itu tidak mengurangi debetnya, tidak mengurangi uangnya sehingga dia mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Ade.

Ade menambahkan bahwa YS, mengakui transaksi senilai 1,8 M itu hanya digunakan untuk membeli fasilitas yang ada di game Mobile Legends. Meski begitu, polisi masih terus mendalami ada atau tidaknya motif lain dari balik aksi kejahatan tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini mengingat kerugian yang dialami oleh bank cukup besar yaitu Rp 1 miliar 850 juta,” ucap Ade.

Sumber : kumparan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asal pontianakJakartaMobil legendPembobol bank
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Kapolda Kalbar Salurkan 192 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriyah

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang