Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan
HukumKubu Raya

Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan

Last updated: 18/04/2025 19:01
18/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Pria berinisial RN alias Duan yang diamankan tim Jatanras Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat putih KB 2982 MX.

Pelaku ditangkap di kediamannya, pada ecamatan Sungai Raya, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Kamis (6/4/2025) di kawasan Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.

Sepeda motor korban raib saat diparkir di samping rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (18/4/2025).

Saat diamankan, RN mengakui telah mencuri kendaraan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lainnya.

“Kami masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” timpal Ade.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat aman.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ red/r]

Editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaTim Jatanras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

4 jam lalu

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang