Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > SMSI Desak Kapolres Karawang Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
Nasional

SMSI Desak Kapolres Karawang Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Last updated: 18/03/2022 22:35
18/03/2022
Nasional
Share

POTO : salah seorang korban menunjukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami (ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

KARAWANG – Hingga kini penanganan  hukum atas tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang jalan di tempat.

Mencermatk hal itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.I.K., SH.,MH., untuk segera mengungkap kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, pada Senin (7/3/ 2022).

“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,”ujar Nurdin Peles, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa (8/3/2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Nurdin Peles menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,”terangnya.

Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

“Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucapnya.

“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nurdin Peles lagi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KapolresKarawangKekerasanWartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

4 jam lalu

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

09/05/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang