Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel
HukumKetapang

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

Last updated: 18/01/2026 18:25
18/01/2026
Hukum Ketapang
Share

FOTO : rakit kayu log yang diamankan tim Gakkum Kalbar ( red)

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ratusan batang kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) menyusul pengungkapan penampungan sekitar 600 batang kayu bulat yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kayu-kayu tersebut diketahui diangkut menggunakan dua unit kapal kelotok dan diarahkan ke industri pengolahan di Desa Negeri Baru.

Dalam operasi penindakan itu, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti, termasuk kayu bulat dan sarana angkut, langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pejabat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyegelan dilakukan karena industri tersebut diduga menampung kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK).

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum kehutanan. Setiap pelaku usaha wajib memastikan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten guna melindungi kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas kehutanan yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

“Penyegelan industri pengolahan kayu ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran kayu ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Kalimantan Barat, ” tegasnya. ( red)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalTim Gakkum Polres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang