Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > 600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang
HukumKetapang

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

Last updated: 19/01/2026 00:31
18/01/2026
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Kondisi industri kayu yang disegel tim Gakkum Kehutanan (ist)

Tim liputan – radarkalbar com

KETAPANG – Aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat menyita ratusan batang kayu bulat yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dalam operasi penegakan hukum di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026).

Kayu tersebut ditemukan di sebuah industri pengolahan kayu yang langsung disegel petugas.

Dari lokasi, tim gabungan mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Kayu-kayu itu diduga diangkut secara ilegal menggunakan dua unit kapal kelotok sebelum diturunkan di lokasi industri.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan kayu ilegal tersebut. Seluruh proses pengamanan berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Pejabat Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merusak hutan.

Menurutnya, praktik ilegal dalam rantai industri kehutanan tidak dapat ditoleransi.

” Saat ini,  masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Gakkum Kehutanan Kalbar guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, ” ungkapnya.

Selain itu, aparat juga menelusuri asal-usul kayu serta jalur distribusinya.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sumber daya hutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, baik aplikasi Lapor Gakkum, call center, maupun kantor Gakkum terdekat. (red)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalSegel industriTim Gakkum Kehutanan Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang