Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya
NewsSanggau

Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya

Last updated: 19/10/2022 06:15
17/10/2022
News Sanggau
Share

POTO : Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

ANAK – anak dibawah 12 tahun jika ingin mengendarai sepeda atau motor listrik, mesti didampingi orang tua (ortu) . Dan bukan di jalan raya, melainkan pada lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, melainkan di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

“Terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Nah, anak-anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orangtua. Jadi mereka yang mengendarai baik sepeda listrik maupun motor listrik, harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

“Sepeda listrik ini harus dikendarai di tempat-tempat tertentu, seperti di lokasi wisata atau memang ada tempat khusus untuk sepeda listrik. Jadi bukan di jalan raya,” tegasnya lagi.

Menurutnya, saat ini ada beberapa warga di kota Sanggau maupun kecamatan, yang menggunakan sepeda atau motor listrik ke jalan raya. Sedangkan kalau di peraturan tersebut hanya dapat dikendarai di lokasi-lokasi tertentu. Bukan di jalan raya, dan untuk anak-anak yang usianya diatas 12 tahun. Kalau dibawah 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.

“Kita imbau kepada penyedia yang menyewakan sepeda listrik, agar memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi. Setelah itu keselamatan, mungkin pihak penyedia wajib menyediakan helm. Biar bagaimanapun juga harus mempergunakan helm ketika menggunakan sepeda listrik,” imbaunya.

Kepada penyewa Kasat Lantas berpesan, apabila anak-anak di bawah umur 12 tahun wajib didampingi orangtua dan tidak dikendarai di jalan raya, tapi di jalan tertentu yang ada lokasi khususnya atau pada area wisata.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat LantasPolres sanggauSepeda Listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang