FOTO : Sutarmiji saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, atas kasus dugaan korupsi di Yayasan Mujahidin Pontianak, Rabu, 16 September 2026 [ ist ]
Pewarta/editor : tim redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Persidangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat senilai Rp 22 Miliar kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, tampak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, fokus pembahasan tertuju pada legalitas serta peruntukan alokasi dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Masjid Mujahidin secara resmi memegang status sebagai Masjid Raya, yang secara regulasi berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan pemerintah daerah dan berhak menerima pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberadaan berbagai fasilitas di dalam kawasan tersebut, termasuk SMA Mujahidin, gedung perkantoran, unit perbankan syariah, hingga poliklinik, dinilai sebagai satu kesatuan fasilitas penunjang yang tidak terpisahkan dari kompleks masjid raya. Penyaluran dana hibah tersebut diklaim memiliki pijakan hukum yang kuat serta didasarkan pada perhitungan kebutuhan mendesak masyarakat pada periode terkait.
Khusus untuk pembangunan sarana pendidikan di lingkungan yayasan, percepatan konstruksi dilakukan demi meningkatkan kapasitas daya tampung sekolah. Langkah ini diambil guna merespons kebutuhan ruang kelas baru yang wajib memenuhi batasan jarak fisik satu kursi untuk satu siswa saat masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Hingga kini, proses peradilan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Pontianak untuk menguji seluruh fakta penanganan dan alokasi dana hibah tersebut. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
