Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui
HukumSambas

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

Last updated: 17/06/2025 11:43
17/06/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Tersangka DN alias D dan BB yang diamankan petugas Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS –  Seorang pria muda berinisial DN alias D (22) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 3,57 gram di sebuah kost elite yang terletak di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kalbar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan menangkap DN pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 WIB.

“DN diamankan di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Lumbung Sari. Saat digeledah, petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan di badan pelaku. Namun saat memeriksa isi kamar, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dalam tas selempang berwarna hitam milik DN,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo.

DN diketahui merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat. Saat ini, ia telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Eddy.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 plastik klip berisi shabu seberat bruto 3,57 gram serta satu tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Sambas dan menjadi peringatan bagi generasi muda akan bahaya serta jerat hukum dari penyalahgunaan narkotika. [ red ]

 

 

 

 

Source                  : Humas Polres Sambas

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar shabuPolres SambasSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

13 jam lalu

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

22/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang