Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran
Sekadau

Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran

Last updated: 17/05/2025 22:52
17/05/2025
Sekadau
Share

FOTO : Peralatan untuk menambang emas secara ilegal dan drum yang dijadikan wadah untuk menampung solar subsidi [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya di Dusun Semoang, Desa Peniti dan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir sejak beberapa waktu belakangan ini.

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil dan kendaraan umum, justru digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.

Modus yang dilakukan para pelaku terbilang rapi. Berdasarkan penelusuran awak media ini, solar subsidi disalurkan oleh oknum pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang.

Keduanya diduga kuat memasok solar kepada para penambang ilegal di kawasan tersebut.

“Solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang ilegal. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kebijakan subsidi dari pemerintah,” ujar Step, warga Sekadau, saat diwawancarai pada Sabtu (17/05/2025).

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai sistem agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penggunaan sistem barcode atau kartu pintar di SPBU. Namun, dalam praktiknya, para pelaku justru menyalahgunakan celah tersebut.

Modus yang paling sering dilakukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan barcode atau plat nomor kendaraan lain.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Pelaku membeli solar dari SPBU, lalu menjual kembali kepada penambang dengan harga jauh lebih mahal. Mereka meraup untung besar, tapi negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” jelas Step.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan segera menindak para pelaku, baik pengepul maupun penambang ilegal, demi menjaga hak masyarakat yang sebenarnya berhak atas subsidi tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil,” cetus Step. [ don ]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIBBM BersubsidiDesa PenitiDusun Semaong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

14 jam lalu

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang