Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Lagi, Petugas Polairud Polda Kalbar Temukan Lokasi Penyimpanan dan Olahan Kayu Ilegal di Sungai Landak
Hukum

Lagi, Petugas Polairud Polda Kalbar Temukan Lokasi Penyimpanan dan Olahan Kayu Ilegal di Sungai Landak

Last updated: 18/03/2020 07:04
17/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com- Petugas Dit Polairud Polda Kalbar kembali menggrebek tempat untuk melakukan pengolahan dan menyimpan kayu ilegal, Sabtu (14/3/2020).

Kali ini berlokasi di Dusun Penyagek II, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Saat penggrebekan itu anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah dengan pemilik berinsial EA tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.

Direktur Polaiurd Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengatakan di lokasi anggotanya berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 meter kubik dan 100 batang kayu olahan lainnya.

“Berlokasi di Perairan Sungau Landak, Dusun Penyengak II Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, telah ditemukan tempat penyimpanan dan pengolahan kayu illegal. Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak dapat menunjukan surat ijin,” bebernya.

Ditambahkan, pelaku saat ini berada di Mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polairud Polda Kalbar.

Jamhury juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar. Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan Tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar.
Editor : @dmin.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalPolairudSungai Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

26 menit lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

16 menit lalu

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang