Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya

Last updated: 17/02/2025 20:04
17/02/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka ALL dan Rama yang ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua remaja itu, berinisial ALL (22) dan Ram. Mereka ditangkap saat berada pada kawasan Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan preventif dan represif.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Jalan Gelap dan Menikung, Pemotor di Sungai Raya Tewas Terperosok ke Bawah Jembatan

26/03/2026

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang