Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya

Last updated: 17/02/2025 20:04
17/02/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka ALL dan Rama yang ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua remaja itu, berinisial ALL (22) dan Ram. Mereka ditangkap saat berada pada kawasan Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan preventif dan represif.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang