Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Aziz Syamsudin Divonis Bersalah dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
Nasional

Aziz Syamsudin Divonis Bersalah dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Last updated: 18/02/2022 08:36
17/02/2022
Nasional
Share

POTO : Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Nakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (17/2/2022).

Politikus Partai Golkar ini, juga dicabut hak politiknya selama empat tahun, terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 Juta, atas kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam amar putusan di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata dia.

Jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Senin (24/1/2022) lalu, vonis tersebut terkesan lebih ringan.

Jaksa menuntut Aziz dengan tuntutan penjara 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta yang ditambah dengan pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun.

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, tuntutan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Juga dengan hal yang dianggap meringankan, Aziz belum pernah terlibat kasus hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit.

Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Aziz Syamsudin dituntut atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang suap yang diberikan Azis Syamsudin adalah bernilai Rp3 miliar dan 36.000 dollar AS.

Jaksa mengatakan, Aziz Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada keduanya pada 2017.

Atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Siberindo.co)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aziz Syamsudin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Brigjen Pardosi Tuai Apresiasi dari Tokoh Papua

11/07/2025

Perkuat Nasionalisme, MPR RI dan LDII Sepakati Kembali Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang