Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Bawa Narkoba dari Sanggau, SP dan SB Ditangkap Polisi, BB-nya Cukup Banyak
Sanggau

Bawa Narkoba dari Sanggau, SP dan SB Ditangkap Polisi, BB-nya Cukup Banyak

Last updated: 17/12/2024 00:27
16/12/2024
Sanggau
Share

FOTO : Barang bukti yang diamankan dari kedua pria yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44) warga Kabupaten Sekadau tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau, pada Minggu (15/12/2024).

Dari tangan kedua pria ini, tim Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan barang bukti (BB) berupa 4,9 gram narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan kedua pria itu setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, yang menyebutkan ada aktivitas orang mencurigakan membawa narkoba jenis dari Sanggau menuju Sekadau, pada sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Agus, berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau bergerak cepat melaksanakan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka.

“Nah, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku,” ujar Agus, Senin (16/12/2024).

Selain itu kata Agus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pipet kaca transparan, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha WR yang digunakan para pelaku.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait pengungkapan kasus ini, Agus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. [red/r/**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sekadauSabu-sabuSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang