Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati
Sekadau

Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati

Last updated: 16/12/2019 23:08
16/12/2019
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com- Bupati Sekadau Rupinus didampingi Wakil Bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12).

68 orang kepala desa yang dilantik tersebut hasil Pilkades serentak kabupaten Sekadau tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu.

Dalam sambutanya usai pengambilan sumpah, bupati kembali mengingatkan agar kepala desa dalam bekerja tetap berada dibawah rambu-rambu hukum, disamping itu kades juga bisa menjalankan tugas dengan baik, karna tugas kades adalah pelayan masyarakat,bukan minta dilayani.

“Kades jangan malu bertanya,supaya ketika melaksanakan tugas tidak salah-salah,”ingat bupati.

Kita tidak ingin kata dia lagi, kepala desa di kabupaten Sekadau tersangkut kasus hukum. Untuk,itu ia kembali mengingatkan agar sebagai seorang kades mereka harus sering berkordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, misalnya soal hukum, soal pembuatan SPJ dan pengunaan anggaran.

Kades kata dia lagi,sesuai aturan bisa memang bisa mencalonkan diri sebanyak tiga periode, asal masih dipercaya oleh masyarakat.

Tapi, untuk menjadi seorang pemimpin memang sangat susah, kendatipun begitu peminat masyarakat untuk menjadi kades memang banyak, sehinga pemerintah daerah saat pendaftaran memang menbatasi peserta Pilkades

“Satu desa hanya boleh punya calon kades paling banyak lima calon,”katanya.

Tujuannya, agar tidak terlalu banyak calon, dan tidak terlalu banyak kubu ditingkat desa.

Setelah terpilih, para kades mesti menjauhi eforia terhadap pendukung dan yang bukan pendukung, sebab,setelah jadi kades kalian adalah kades semua masyarakat di desa kalian.

“Pahami tugas dan fungsi sebagai kepala desa,” pesan bupati

Bupati juga meminta agar para kepala desa setelah dilantik mesti, harus ada pelatihan.Tujuanya, agar kades memahami tugas dan fungsi dengan baik.

Olehnya karnanya lanjut dia, sebagai kepala desa kalian harus memahami semua tugas dan fungsi serta situasi di desa,lengkapi semua data desa termasuk infrastruktur desa.

“Tujuannya, agar program desa tidak tumpang tindih dengan program dari kabupaten,”ingatnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sekadau Rupinus didampingi wakil bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati SekadauKepala desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

15/05/2026

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang