Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati
Sekadau

Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati

Last updated: 16/12/2019 23:08
16/12/2019
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com- Bupati Sekadau Rupinus didampingi Wakil Bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12).

68 orang kepala desa yang dilantik tersebut hasil Pilkades serentak kabupaten Sekadau tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu.

Dalam sambutanya usai pengambilan sumpah, bupati kembali mengingatkan agar kepala desa dalam bekerja tetap berada dibawah rambu-rambu hukum, disamping itu kades juga bisa menjalankan tugas dengan baik, karna tugas kades adalah pelayan masyarakat,bukan minta dilayani.

“Kades jangan malu bertanya,supaya ketika melaksanakan tugas tidak salah-salah,”ingat bupati.

Kita tidak ingin kata dia lagi, kepala desa di kabupaten Sekadau tersangkut kasus hukum. Untuk,itu ia kembali mengingatkan agar sebagai seorang kades mereka harus sering berkordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, misalnya soal hukum, soal pembuatan SPJ dan pengunaan anggaran.

Kades kata dia lagi,sesuai aturan bisa memang bisa mencalonkan diri sebanyak tiga periode, asal masih dipercaya oleh masyarakat.

Tapi, untuk menjadi seorang pemimpin memang sangat susah, kendatipun begitu peminat masyarakat untuk menjadi kades memang banyak, sehinga pemerintah daerah saat pendaftaran memang menbatasi peserta Pilkades

“Satu desa hanya boleh punya calon kades paling banyak lima calon,”katanya.

Tujuannya, agar tidak terlalu banyak calon, dan tidak terlalu banyak kubu ditingkat desa.

Setelah terpilih, para kades mesti menjauhi eforia terhadap pendukung dan yang bukan pendukung, sebab,setelah jadi kades kalian adalah kades semua masyarakat di desa kalian.

“Pahami tugas dan fungsi sebagai kepala desa,” pesan bupati

Bupati juga meminta agar para kepala desa setelah dilantik mesti, harus ada pelatihan.Tujuanya, agar kades memahami tugas dan fungsi dengan baik.

Olehnya karnanya lanjut dia, sebagai kepala desa kalian harus memahami semua tugas dan fungsi serta situasi di desa,lengkapi semua data desa termasuk infrastruktur desa.

“Tujuannya, agar program desa tidak tumpang tindih dengan program dari kabupaten,”ingatnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sekadau Rupinus didampingi wakil bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati SekadauKepala desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

20 jam lalu

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang