PT Agro Andalan Pangkas Luas HGU 4.150 Hektar, Kembalikan Lahan ke Masyarakat Sekadau

FOTO : Saat sosialisasi pengurangan lahan dari HGU PT Agro Andalan [ Doni ]

Pewarta : Doni | Editor : redaksi​

SEKADAU [ radarkalbar.com ] – PT Agro Andalan resmi memangkas luas Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dari 6.993 hektar menjadi 2.834 hektar. Langkah pengurangan lahan seluas 4.150 hektar tersebut disosialisasikan di Aula Gedung TP PKK Kabupaten Sekadau, Kamis (15/10/2026).

​Lahan yang dikeluarkan dari HGU tersebut dipastikan kembali kepada masyarakat pemilik lahan di wilayah Desa Sungai Sambang, Desa Setawar, dan Desa Mondi.

​Pimpinan PT Agro Andalan, Imanuel Tibian, menjelaskan bahwa penyesuaian HGU ini dilakukan agar area konsesi sepenuhnya sesuai dengan lahan yang benar-benar tertanam.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kriteria Principles and Criteria (PnC) RSPO terkait transparansi dan perilaku etis untuk mencegah potensi konflik sosial.

​Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Sandae, mengonfirmasi bahwa revisi HGU dapat diusulkan oleh perusahaan, pemerintah, maupun BPN guna menyesuaikan fakta riil di lapangan.

​Sementara, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, memberikan apresiasi atas langkah korektif perusahaan. Menurutnya, penetapan ulang batas HGU ini memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat, mendorong peningkatan ekonomi warga, sekaligus meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau dan dihadiri Kepala BPN Sekadau, jajaran Camat, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta para kepala desa di wilayah terdampak.[ Red ]

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version