Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PH Minta Warga Desa Tae Batang Tarang Tetap Pelihara Hutan Adat
Sanggau

PH Minta Warga Desa Tae Batang Tarang Tetap Pelihara Hutan Adat

Last updated: 16/10/2018 00:12
16/10/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-kalbar.com) Bupati Sanggau Paolus Hadi mengungkapkan Bangkan yang terletak di Desa Tae, Kecamatan Balai Batang Tarang, merupakan sebuah kampung yang mengukir sejarah.

Pasalnya,  di kampung tersebut yang dijadikan syarat untuk penandatangan hukum hutan adat, beberapa waktu lalu.

“Kampung Bangkant bersejarah, sebab menjadi tempat penandatanganan hukum hutan adat. Dan saat ini, masyarakat Desa Tae yang telah mendapat sertifikat kepemilikan hutan adat tersebut,” ungkapnya saat menghadiri syukuran masyarakat adat Kampung Bangkan tersebut, Sabtu (13/10).

Pria yang akrab disapa PH ini berpesan agar hutan adat yang merupakan aset harus dikelola oleh kelompok, untuk kepentingan masyarakat banyak dan tidak boleh diperjualbelikan.

Sementara,  Direktur Institut Dayakologi, Chris Gunui mengatakan yang menentukan status daerah itu merupakan tanah adat atau bukan, itu masyarakatnya sendiri, bukan pemerintah. “Jadi sangat sia-sia pemerintah menerbitkan setumpuk sertifikat hutan dan tanah adat. Tetapi masyarakat tidak mengkui status itu. Nah, yang mengetahui kondisi hutan adalah masyarakat,” tegas dia.

Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Tae, Aloysius Iwan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sanggau dan Institut Dayakologi atas perjuangan dalam mempertahankan tanah adat. Sehingga Desa Tae sudah memiliki kepemilikan hutan adat melalui sertifikat yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diterima oleh Kepala Desa Tae di Jakarta beberapa waktu lalu (20/9).

Sertifikat hutan adat Desa Tae dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini berbunyi penetapan dan pencantuman hutan adat Desa Tae kepada masyarakat hukum adat Ketemenggungan Tae seluas sekitar 2.189 hektar yang terletak di Desa Tae Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau dengan nomor SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tanggal 7 September 2018.

 

Pewarta : Humas Pemkab Sanggau

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kodim 1204 Sanggau Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai

17 jam lalu

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Lansia 80 Tahun di Kuala Rosan, Meliau Tewas Dianiaya, Pelakunya Diamankan Polisi

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang