Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Paman di Ketapang, Tega Cabuli 2 Ponakannya
Sanggau

Seorang Paman di Ketapang, Tega Cabuli 2 Ponakannya

Last updated: 16/09/2022 23:55
16/09/2022
Sanggau
Share

FOTO : tersangka SU saat diamankan di Mapolres Ketapang (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : redaksi

KETAPANG – radarkalbar.com

ENTAH apa yang merasuki benak pria berinisial SU (53) hingga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua ponakannya RSK (14) dan RST (9).

Akibat perbuatannya, pria berotak mesum ini diamankan polisi, pada Kamis (15/9/2022) di rumahnya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menuturkan dimakannya tersangka bermula, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban pada Jumat (16/09/2022) menyebutkan kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.

“ Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan perilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban,”bebernya.

Tak cukup hanya mendengarkan pengakuan RSK. Lantas, orang tua korban menanyakan anaknya RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya.

Namun, alangkah kaget orang tua korban. RST mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“ Dari pengakuan korban sdri RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Sedangkan pengakuan adiknya RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejad tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas yasin

Menurut Yasin, pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.

“ Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabul. Setubuhi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

24 jam lalu

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang