Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Ketua Komisi A DPRD Sanggau Apresiasi Surat Edaran Kemendagri
Figur

Ketua Komisi A DPRD Sanggau Apresiasi Surat Edaran Kemendagri

Last updated: 16/09/2018 08:53
16/09/2018
Figur
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Eko Sisturisno SH mengapreasiasi diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 180/6967/SJ tanggal 10 september 2018,baru-baru ini.

Mahfum saja,  karena dalam surat edaran tersebut kembali mempertegas sikap pemerintah yang serius dalam hal pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui,  dalam surat edaran tersebut diantaranya memuat salah satu poin memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dinilai pada aturan yang dulu itu kurang tegas.Nah, pada surat edaran ini sangat tegas sekali, kita sangat mengapresiasi dengan langkah kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan ini,” tegas politisi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Tayan Hilir, Meliau dan Toba ini, Minggu (16/9).

Ditambahkan, merujuk hal itu, para ASN memang harus hati-hati dan benar-benar bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mencoba untuk bermain-main dengan jabatan atau amanah yang diberikan. Terlebih terkait dalam hal penggunaan anggaran. “Saya yakin para ASN paham akan hal ini. Tentunya harus lebih berhati-hati dan bekerja dengan penuh tanggungjawab, terlebih lagi jika terkait dengan penggunaan anggaran,” tegas pria yang terbilang cukup vokal ini.

Ia menilai, dengan diterbitkan surat edaran tersebut,jelas akan memberikan dampak baik bagi ASN. Terlebih lagi, pada tahun 2018 ini akan melakukan penerimaan ASN, dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

 

Pewarta : Tim Liputan

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

KH. Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

04/11/2025

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

04/11/2025

Jamintel Reda Manthovani Dinobatkan Tokoh Peduli Lingkungan, Inspirasi Bagi Adhyaksa

25/09/2025

Mantan Ketua LPA Kalbar, Martin Jais Tutup Usia, Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan

03/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang