Sanggau (radar-tayan.com)- Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Eko Sisturisno SH mengapreasiasi diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 180/6967/SJ tanggal 10 september 2018,baru-baru ini.
Mahfum saja, karena dalam surat edaran tersebut kembali mempertegas sikap pemerintah yang serius dalam hal pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, dalam surat edaran tersebut diantaranya memuat salah satu poin memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dinilai pada aturan yang dulu itu kurang tegas.Nah, pada surat edaran ini sangat tegas sekali, kita sangat mengapresiasi dengan langkah kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan ini,” tegas politisi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Tayan Hilir, Meliau dan Toba ini, Minggu (16/9).
Ditambahkan, merujuk hal itu, para ASN memang harus hati-hati dan benar-benar bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mencoba untuk bermain-main dengan jabatan atau amanah yang diberikan. Terlebih terkait dalam hal penggunaan anggaran. “Saya yakin para ASN paham akan hal ini. Tentunya harus lebih berhati-hati dan bekerja dengan penuh tanggungjawab, terlebih lagi jika terkait dengan penggunaan anggaran,” tegas pria yang terbilang cukup vokal ini.
Ia menilai, dengan diterbitkan surat edaran tersebut,jelas akan memberikan dampak baik bagi ASN. Terlebih lagi, pada tahun 2018 ini akan melakukan penerimaan ASN, dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Pewarta : Tim Liputan
Editor : Sery Tayan