Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam
Sanggau

Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam

Last updated: 16/07/2024 21:47
16/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Cabjari Sanggau di Entikong saat membawa para tersangka, untuk dititipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Sebelumnya, pekan lalu Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan HS oknum Direktur Utama (Dirut) Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam, Sanggau sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni MJ dan LF, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Bumdes Babai Cingak Sejahtera Sekayam, pada Selasa (16/7/2024).

Alhasil, hingga saat ini Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan 3 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam tersebut.

“Ya, kembali kita tetapkan tersangka MJ dan LF merupakan pendamping desa lokal. Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong secara marathon melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 39 saksi,” ungkap Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, dalam keterengan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Adi, keduanya oknum pendamping desa lokal ini, diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000-, dan penyertaan modal dari Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,.

“Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif,” beber pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini.

“Atas perbuatan mereka, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LPA) diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 498.610.000,” timpalnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,” cetusnya.

Menurut Adi, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera TA 2018-2021.

“Masih kita dalami penyidikan. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bumdesma Babai Cingak SejahteraKecamatan sekayamKorupsiSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Warga Bersatu, Sponsor Peduli, Pemdes Pedalaman Sukses Semarakkan HUT RI ke – 80

7 jam lalu

PLN UP3 Sanggau Perluas Jangkauan Listrik Desa, Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya

23/08/2025

Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi

20/08/2025

Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Malenggang, Polisi Tegaskan Akibat Sakit

20/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang