Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kedapatan Simpan 23 Butir Ekstasi, Seorang Wanita di Sandai Ketapang Ditangkap Polisi
Ketapang

Kedapatan Simpan 23 Butir Ekstasi, Seorang Wanita di Sandai Ketapang Ditangkap Polisi

Last updated: 16/07/2024 15:53
16/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka MI yang diamankan tim Polsek Sandai [ist]

             Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – MI (39) dan keempat temannya hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Polsek Sandai, Ketapang, Kalbar, pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk MI, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, keempat temannya masih berstatus saksi.

Tersangka MI dan keempat temannya saat digrebek berada dalam sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba. Saat dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat.

Dari tangan tersangka MI, tim Polsek Sandai berhasil mengamankan 23 butir ekstasi dan 5 unit handphone (Hp).

” Kami berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai. Selain MI, di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi. Kemudian, kami menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone,”ungkap Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya.

Dewa Jaya menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ruko tersebut sering dijadikan traksaksi narkoba.

“Begitu dapat informasi dari masyarakat, sekira pukul 13.00 WIB, kami melakukan penyelidikan pada sebuah ruko di Desa Istana, Kecamatan Sandai, dimana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba,” terangnya.

Lantas, dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai dan mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi, serta menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone.

“Terduga pelaku berinisial MI tersebut, diancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap. Dan kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, melalui program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiPolsek Sandai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Marau…!!! Ratusan Siswa & Guru Keracunan Menu MBG

06/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

Sidang Praperadilan Ajang–Tesen, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penangkapan

02/02/2026

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang