Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Diduga Lakukan Pungli Berkedok Juru Parkir, Pria 42 Tahun Diamankan di Pasar Baru Ketapang
Ketapang

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Juru Parkir, Pria 42 Tahun Diamankan di Pasar Baru Ketapang

Last updated: 16/05/2025 23:48
16/05/2025
Ketapang
Share

FOTO : Momen seorang pria berinisial AL, diamankan petugas Polsek Delta Pawan [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pria berinisial AL (42) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang melalui Polsek Delta Pawan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menyamar sebagai juru parkir di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolsek Delta Pawan, Ipda Chepry menuturkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga dan pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku.

AL disebut kerap menarik sejumlah uang dari pengunjung dan pedagang pasar dengan dalih biaya parkir dan kebersihan, meskipun tidak mengantongi izin resmi.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan aksinya. Langkah cepat kami ambil berdasarkan laporan masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menindak praktik pungli dan premanisme di wilayah hukum kami,” ujar IPDA Chepry.

Saat ini, AL tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang dan akan diberikan pembinaan lanjutan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di sekitar pasar tradisional, untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa.

“Kami tegaskan, segala bentuk aksi premanisme tidak akan kami toleransi. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Chepry.

Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman di kawasan Pasar Baru, serta menjadi peringatan bagi oknum lainnya agar tidak merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum. [ red/r]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pasar Baru KetapangPungliTukang Parkir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

KKP Segel Tiga Dermaga PT WHW di Ketapang, Ini Penyebabnya

14/05/2026

Status Alat Berat di KM 27 Indotani, Ketapang Dipertanyakan, Sempat Disita Kini Terpantau di Lokasi PETI?

25/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang