Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Satres Narkotika Polres Sintang, Amankan Sabu Seberat 3.38 Gram
Sintang

Satres Narkotika Polres Sintang, Amankan Sabu Seberat 3.38 Gram

Last updated: 16/05/2019 01:15
16/05/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)-Seorang pria berisial DP, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kamis (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari lalu.

Menurur Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, saat diamankan DP kedapatan memiliki dua klip barang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, DP berada di jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, seperti dilansir news.info-polressintang.com, Rabu (15/5/2019).

“Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang berinisial DP yang diduga sebagai pengedar Sabu” ujar Aris.

Ditambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 2 (dua) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang disimpan terduga didalam dompet.

Selain itu anggota juga menemukan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah tas ransel dan 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Sintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Aris memapafkan kronologis penangkapan pada Kamis, (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Vario Techno warna hitam.

Tidak menunggu lama anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang mana dari hasil itu ditemukanlah 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya.

Tidak berhenti di situ, setelah DP berhasil diamankan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan interogasi dan didapatilah informasi dari terduga yang mengakui bahwasanya masih menyimpan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di rumah kost milik temannya di Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota Sintang, setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka.

Adapun tim langsung menuju ke alamat dan melakukan penggeledahan, serta didapatilah 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong didalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat muda merk Nike setelah dilakukan penggeledahan yang mana, aelanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, tersangka DP dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk saat ini Sat res Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk melihat apakah DP terkait dengan beberapa jaringan pengedar lain.

Sumber :news.info-polressintang.com/humas polres sintang/Yobby Rony

Editor :@admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSatres narkotikaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Pemuda Asal Enggadai Diringkus Polsek Meliau

17/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

07/04/2026

Polsek Sekayam Gulung Dua Pengedar Sabu di Balai Karangan dalam Semalam

06/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang