Dewan Syahkan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih


POTO : Penandatanganan BA pengesyahan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Aron dan Subandrio resmi disyahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada tahun 2020.

Hal itu terungkap pada masa persidangan ke III paripurna ke II dipimpin oleh Wakil Ketua Handi didampingi oleh Zainal Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (16/4/2021) di ruang rapat Kantor DPRD.

Dalam paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi, mengatakan paripurna tersebut dilakukan oleh DPRD sesuai dengan perintah UU, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada.

“Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai amanat UU tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.

Sesuai berita acara pleno dari KPU Kabupaten Sekadau, tanggal 15 April 2021 telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada tahun 2020 adalah pasangan Aron-Subandrio dengan perolehan suara 57.948 suara atau 50,07 persen dari suara syah.

Pada paripurna kali ini DPRD sedang menjalankan tugasnya yakni mengesahkan pasangan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau.

Berita pengesahan dibacakan okeh Sekretaris DPRD Sapto Utomo.

Hadir pada paripurna tersebut, beberapa anggota DPRD, kepala SKPD, Kapolres Sekadau, Kajari Sekadau diwakili oleh Kasi Intel, Dandim diwakili oleh Danramil Sekadau Hilir, serta ketua partai serta para tokoh masyarakat.

Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!