Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Jangan Ditiru, Sebar Hoaks Soal Begal, Pria Ini Dicokok Polisi
News

Jangan Ditiru, Sebar Hoaks Soal Begal, Pria Ini Dicokok Polisi

Last updated: 17/03/2023 19:02
16/03/2023
News
Share

POTO : pria yang diamankan diduga sebar hoaks soal korban begal (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/SerTay

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

DIDUGA menyebar berita bohong (hoaks) pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik akun media sosial Sandina Iwan berinisial Si (38) warga Desa Ambawang diamankan tim Reskrim Polres Kubu Raya.

SI diamankan setelah tim Reskrim Polres Kubu Raya melakukan investigasi terkait berita hoaks yang beredar. Berita tersebut dikaitkan dengan poto seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah mengungkapkan berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 WIB. Kemudian tim Reskrim langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

“Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Poto yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ungkap Ade, pada Rabu (15/3/23) sore.

Dijelaskan, pemilik akun Sandina Iwan tersebut merupakan warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial. Dan saat ini Tersangka SI telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon,” jelasnya.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

“Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” cetusnya.

Ditegaskan, bagi penyebar berita Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Ambawanghoakskorban begalpembegalanPolres Kubu RayaUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Aksi Balap Liar di Sungai Raya Dibubarkan, Polisi Sita Enam Sepeda Motor

26/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

Karhutla di Kubu Raya Dalam Pengawasan Polisi, Pembakar Lahan Akan Ditindak

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang