FOTO : Petugas Polres Sanggau saat memeriksa salah satu TKP hilangnya sepeda motor warga [ ist ]
tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Dalam waktu semalam, dua sepeda motor pada lokasi berbeda raib digondol maling di Kota Sanggau, pada Minggu (14/12/2025).
Kejadian ini diketahui petugas Polres Sanggau setelah adanya laporan warga hampir bersamaan.
Laporan itu, langsung mendapat penanganan awal dari Pamapta II Polres Sanggau.
Kasus pertama dilaporkan sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan KH Dewantara, tepatnya di depan rumah kos milik Jonny, dekat SMP Negeri 1 Sanggau.
Lantas, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru bernomor polisi KB 3737 XY.
Motor tersebut diketahui milik Valentinus Saputra, pelajar SMK Batang Tarang, warga Dusun Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir.
Berdasarkan keterangan korban, kendaraan diparkir sejak Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat terbangun sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Kemudian, sebagai bukti kepemilikan, korban menyerahkan satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STNK) yang diterbitkan pada 3 November 2025.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp 29 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, beberapa jam berselang, laporan curanmor kedua diterima sekitar pukul 07.45 WIB. Petugas Pamapta kembali mendatangi TKP di Blok M, Jalan Reformasi, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Dalam kejadian ini, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 3964 MAH dilaporkan hilang.
Sepeda motor itu, milik Marta, warga Kecamatan Jangkang yang bekerja di rumah makan Bakso Rantau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor diparkir oleh rekannya bernama Udin di depan rumah sekitar pukul 00.00 WIB.
Kehilangan baru diketahui saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban pada kasus kedua menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dengan estimasi kerugian materiel mencapai Rp 24 juta.
Kedua laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur kepolisian.
Pamapta II Polres Sanggau, Ipda Adrian Trisno, SH, menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pendatanganan TKP, penerimaan laporan resmi, pencatatan identitas saksi, serta koordinasi dengan piket Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan lanjutan.
“Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke lokasi. Saat ini kedua kasus sudah kami koordinasikan dan dilimpahkan ke piket reskrim untuk pengembangan dan pengungkapan pelaku,” kata Ipda Adrian.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari.
“Penggunaan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
