Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
Politik

KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Last updated: 15/12/2022 16:41
15/12/2022
Politik
Share

POTO : plyer jumlar parpol peserta Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan KPU RI (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi/red**

JAKARTA – radarkalbar.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, KPU RI juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan paspol peserta Pemilu 2024 ini, berlangsung pada pada Rabu (14/12/2022). Kemudian ditetapkan juga nomor urut parpol tersebut.

Adapun nomor urut parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

* PKB : nomor urut 1
* Partai Gerindra : nomor urut 2
* PDI Perjuangan : nomor urut 3
* Partai Golkar : nomor urut 4
* Partai Nasdem : nomor urut 5
* Partai Buruh : nomor urut 6
* Partai Gelora : nomor urut 7
* PKS : nomor urut 8
* PKN : nomor urut 9
* Partai Hanura : nomor urut 10
* Partai Garuda : nomor urut 11
* PAN : nomor urut 12
* PBB : nomor urut 13
* Partai Demokrat : nomor urut 14
* PSI : nomor urut 15
* Partai Perindo : nomor urut 16
* PPP : nomor urut 17

Selain itu, KPU RI juga turut menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).

Adapun keenam parpol lokal Aceh ini, merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran, sebagai berikut :

* Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18.

*Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19.

* Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20.

* Partai Aceh, nomor urut 21.

*Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22

*Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU RIParpolpenetapan parpolpeserta Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perlawanan Guru Honorer dan PDIP terhadap Program MBG

28/02/2026

Partai Pendukung Mulai Berani Menyerang Kebijakan Prabowo

28/02/2026

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang