Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
Politik

KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Last updated: 15/12/2022 16:41
15/12/2022
Politik
Share

POTO : plyer jumlar parpol peserta Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan KPU RI (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi/red**

JAKARTA – radarkalbar.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, KPU RI juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan paspol peserta Pemilu 2024 ini, berlangsung pada pada Rabu (14/12/2022). Kemudian ditetapkan juga nomor urut parpol tersebut.

Adapun nomor urut parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

* PKB : nomor urut 1
* Partai Gerindra : nomor urut 2
* PDI Perjuangan : nomor urut 3
* Partai Golkar : nomor urut 4
* Partai Nasdem : nomor urut 5
* Partai Buruh : nomor urut 6
* Partai Gelora : nomor urut 7
* PKS : nomor urut 8
* PKN : nomor urut 9
* Partai Hanura : nomor urut 10
* Partai Garuda : nomor urut 11
* PAN : nomor urut 12
* PBB : nomor urut 13
* Partai Demokrat : nomor urut 14
* PSI : nomor urut 15
* Partai Perindo : nomor urut 16
* PPP : nomor urut 17

Selain itu, KPU RI juga turut menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).

Adapun keenam parpol lokal Aceh ini, merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran, sebagai berikut :

* Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18.

*Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19.

* Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20.

* Partai Aceh, nomor urut 21.

*Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22

*Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU RIParpolpenetapan parpolpeserta Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

KPU Bikin Rakyat Nusantara Ngakak

17/09/2025

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025

Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Jabat Ketua Umum PPP

05/01/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang