Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bawa Kabur Motor dan Hp Kawan, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Bawa Kabur Motor dan Hp Kawan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 15/11/2022 19:26
15/11/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka OT yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

Pewarta/editor : Res Kubu Raya/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial D (33), warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat diciduk petugas Polsek Sungai Kakap.

Pria ini ditangkap karena disangkakan menggelapkan sepeda motor Honda Vario KB 4018 OT sebuah Handphone (HP) merk Oppo A12.

Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin mengungkapkan tersangka D diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/374/XI/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 8 November 2022. Atas tindak tersangka OT melarikan sepeda motor dan Hp milik korban beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9.

“Kita sudah mengamankan tersangka OT. Sepeda motor korban digadaikan kepada seorang pria di Kendawangan, Ketapang berinisial OK sebesar 2 juta. Nah, uangnya dihabiskan tersangka untuk bermain judi online,” ujar AKP Dede Hasanudin, S.H. Selasa (15/11/2022).

Ia menuturkan, penggelapan ini dilakukan tersangka pada Selasa (21/11/2022) sekira Jam 10.00 WIB. Kejadian ini bermula, tersangka OT mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9, untuk meminjam sepeda motor dan handphone milik korban, dengan alasan akan menemui kawannya di sebuah warung kopi di dekat kawasan itu.

“Korban ini, merupakan temannya tersangka. Dan percaya saja dan meminjamkan sepeda motor dan handphone miliknya kepada tersangka,” timpalnya.

Namun sambung AKP Dede, setelah korban menunggu sekitar 2 jam tersangka tidak kunjung kembali. Lantas korban pun mencari tersangka, selang beberapa hari korban mendapatkan informasi sepeda motor dan HP miliknya telah digadaikan tersangka.

” Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.900.000,” timpalnya.

Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Satuan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, berhasil menangkap tersangka OT di Jalan Raya Sungai Kakap.

“ Tersangka mengakui perbuatannya. Tim Unit Reskrim masih mengejar seorang pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan tersangka kasus penipuan tersebut.

“Saat ini Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:gelapkan motorPolres Kubu RayaPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang