Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih
HukumMempawah

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

Last updated: 15/05/2025 21:52
15/05/2025
Hukum Mempawah
Share

FOTO : Tersangka HA (rompi orange), Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah non aktif didampingi petugas Kejari Mempawah saat akan digiring ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Mempawah.

Tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pasir (kini nonaktif, red), diserahkan oleh penyidik Polres Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH menyampaikan menegaskan tersangka AH segera menjalani proses penuntutan.

“Karena telah memasuki tahap penuntutan, tersangka AH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan,” ujar Erik.

Menurut Erik, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Jadwal sidang akan ditentukan oleh hakim setelah pelimpahan dilakukan.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengelolaan dana APBDes tahun 2019, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00.

Jumlah ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Proses hukum terhadap AH menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. [red/r]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades PasirKecamatan Mempawah HilirKejari MempawahKorupsi Dana Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang