Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih
HukumMempawah

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

Last updated: 15/05/2025 21:52
15/05/2025
Hukum Mempawah
Share

FOTO : Tersangka HA (rompi orange), Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah non aktif didampingi petugas Kejari Mempawah saat akan digiring ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Mempawah.

Tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pasir (kini nonaktif, red), diserahkan oleh penyidik Polres Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH menyampaikan menegaskan tersangka AH segera menjalani proses penuntutan.

“Karena telah memasuki tahap penuntutan, tersangka AH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan,” ujar Erik.

Menurut Erik, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Jadwal sidang akan ditentukan oleh hakim setelah pelimpahan dilakukan.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengelolaan dana APBDes tahun 2019, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00.

Jumlah ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Proses hukum terhadap AH menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. [red/r]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades PasirKecamatan Mempawah HilirKejari MempawahKorupsi Dana Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang