Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah
Mempawah

Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah

Last updated: 15/05/2024 12:23
15/05/2024
Mempawah
Share

Foto : saat persidangan terdakwa MG yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Seorang pria berinisial MG warga Kabupaten Melawi, Kalbar terdakwa perdagangan Sisik Trenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (14/5/2024).

Sidang ini, dipimpin Kepala PN Mempawah Dr. Abdul Azis , S.H, M.Hum. Saat itu, Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan penasehat hukum kepada tersangka.

“Apakah bapak mau pakai penasehat hukum, administrasinya di bayarkan oleh negara bukan bapak yang membayar,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, terdakwa MG didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dikarenakan saksi belum bersedia maka sidang tersebut ditunda sepekan kedepan.

Sebelumnya, terdakwa MG ditangkap pada salah satu hotel yang terletak di Kubu Raya, saat hendak menjual Sisik Trenggiling yang berasal dari rekannya AHM melalui saudara AP.  Dan Sisik Trenggiling ini, saat itu akan di ekspor ke India.

Diketahui, Trenggiling merupakan hewan langka yang dilindungi. Sebelum ke meja hijau, terdakwa MG kedapatan membawa Sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram (Kg).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang